> >

Pakar Pidana Anggap Ferdy Sambo dan Putri Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Tak Bisa Menyangkal

Peristiwa | 5 Desember 2022, 11:05 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Kali ini, saksi yang akan diminta keterangan adalah Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya dalam persidangan pekan lalu, Richard Eliezer mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Antara lain, Eliezer menyebutkan jika Putri Candrawathi sempat mengingatkan Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV rumah dinas Kompleks Duren Tiga dan memakai sarung tangan.

Tidak hanya itu, kepada Eliezer, Ferdy Sambo juga sempat berucap kalau Brigadir J dinilai patut dibunuh karena dianggap telah melecehkan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Pesan Ayah Eliezer untuk Ferdy Sambo: Jantanlah Bertanggung Jawab, Jangan Korbankan Anak Saya

Pernyataan itu, kata Richard Eliezer, disampaikan Ferdy Sambo saat menyampaikan bagaimana skenario penembakkan Brigadir J dilakukan di rumah dinas No 46 Kompleks Polri Duren Tiga.

“Jadi skenarionya  ibu dilecehkan sama Yosua, baru ibu teriak, kamu dengar, kamu kamu respons, Yosua ketahuan, Yosua tembak kamu, kamu tembak balik Yosua, Yosua yang mati,” ungkap Richard Eliezer.

“Dia jelaskan begitu yang mulia, saya kaget yang mulia, saya mau disuruh untuk bunuh orang ini, saya kaget takut itu sudah kacau pikiran saya, kacau tertekan saya," kata Richard.  

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU