> >

Sidang Bharada E Hari Ini, Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan Jadi Saksi

Update | 5 Desember 2022, 06:07 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal (kanan), Richard Eliezer atau Bharada E (tengah), dan Kuat Maruf (kiri) saat mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) kembali digelar hari ini, Senin (5/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan saksi. Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjadi saksi dalam sidang Bharada E kali ini.

Sebelumnya, Bharada E menjadi saksi dalam sidang terdakwa Ricky dan Kuat pada Rabu (30/11/2022). Keterangan para terdakwa ini dikonfrontir di persidangan untuk mengungkap fakta penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Bharada E pun mengungkap fakta-fakta baru di dalam persidangan yang diselenggarakan di ruang sidang utama PN Jaksel itu.

Ia mengungkap bahwa tersangka Ferdy Sambo telah mengenakan sarung tangan hitam sebelum memerintahkan dirinya untuk menembak Brigadir J.

"Woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak!" ucap Bharada E menirukan teriakan Sambo, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Momen Bharada E Ungkap Detik-detik Penembakan Brigadir J, Sebut Ferdy Sambo juga Menembak

Ia pun mengaku menembakkan tiga hingga empat butir peluru ke arah Brigadir J. Bharada E mengaku merasa ketakutan. Bahkan pada tembakan pertama ia sempat memejamkan mata, sehingga tembakannya tidak terarah.

"Saya sudah tidak tahu kalau untuk arah tembakannya, saya sudah tidak tahu," kata Bharada E menjawab pertanyaan Hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Tak hanya itu, saksi pelaku atau justice collaborator itu juga mengungkapkan, mantan atasannya yang merupakan eks Kadiv Propam Polri itu turut menembak Brigadir J yang telah jatuh usai ia tembak di rumah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

 

"Setelah almarhum (Brigadir J) jatuh FS ini langsung maju Yang Mulia, saya lihat dia langsung pegang senjata," ujarnya.

"Dia (Ferdy Sambo) kokang senjata dulu, dia ke arah almarhum, dia ada sempat tembak ke arah almarhum," ujar Bharada E.

Ia mengatakan tak melihat apa yang dilakukan Kuat dan Ricky yang berdiri di belakang dirinya dan Ferdy Sambo saat peristiwa penembakan terjadi.

Baca Juga: Usai Tembak Brigadir J, Bharada E Akui Merasa Bersalah, Dihantui Mimpi Buruk selama Tiga Minggu

Namun, ia mengatakan, Kuat dan Ricky membawa masuk Brigadir J ke ruang tengah rumah Duren Tiga pada hari penembakan itu.

Bharada E juga menyebut bahwa Ricky sempat berkata ingin menabrakkan mobil yang dikendarainya bersama Brigadir J ke arah kiri (posisi duduk Brigadir J). Akan tetapi keterangan itu tidak dibenarkan oleh Ricky.

Selain itu, Bharada E juga mengaku tidak mengetahui tentang peristiwa yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Magelang yang sebelumnya disebut-sebut terjadi peristiwa pelecehan atau tindak kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Bharada E juga mengatakan bahwa Sambo sempat menjelaskan skenario penembakan terhadap Brigadir J. Saat itu, kata Bharada E, Putri duduk di samping Sambo dan mendengar skenario penembakan tersebut.

Ia juga mengaku sempat mendengar kata-kata "CCTV" dan "sarung tangan" ketika Putri berbicara dengan Ferdy Sambo.

“Sambil dia (Sambo) menceritakan itu yang mulia, itu sempat ngobrol sama Ibu (Putri), Ibu kan di samping kiri, Ibu sempat ngobrol-ngobrol lah, karena Ibu suaranya pelan yang mulia, saya minta maaf saya tidak mendengarkan secara detail yang dia sampaikan,” ujar Bharada E.

“Tapi Ibu ngomong tentang CCTV pertama, CCTV Duren Tiga yang mulia, kedua tentang sarung tangan. Sampai Bapak ada sempat kayak bisik juga ke Ibu, tenang pakai sarung tangan,” kata Richard.

Lima terdakwa, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU