Kompas TV nasional hukum

Usai Tembak Brigadir J, Bharada E Akui Merasa Bersalah, Dihantui Mimpi Buruk selama Tiga Minggu

Kompas.tv - 30 November 2022, 16:57 WIB
usai-tembak-brigadir-j-bharada-e-akui-merasa-bersalah-dihantui-mimpi-buruk-selama-tiga-minggu
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, memberikan kesaksian kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E, mengaku merasa bersalah hingga dihantui mimpi buruk selama tiga minggu setelah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan Bharada E kepada majelis hakim saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

"Selama dari tanggal 8 Juli 2022, saya memang betul-betul dihantui mimpi buruk, Yang Mulia," ujarnya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dipantau dari Breaking News KOMPAS TV, Rabu (30/11/2022).

Selama kurang lebih tiga minggu berturut-turut, ia mengaku mimpi didatangi Brigadir J.

"Mimpi buruk terus, Yang Mulia," tegasnya.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga mengatakan, dirinya merasa bersalah dan tertekan.

"Saya merasa tertekan, Yang Mulia," ujarnya. 

Selain tertekan dan merasa bersalah, ia juga mengaku memutuskan untuk mengubah keterangan yang sebelumnya sesuai dengan skenario Sambo, karena putus komunikasi dengan mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Beruntungnya, pada saat saya dibawa (ditahan) itu sudah tidak ada komunikasi saya dengan FS (Ferdy Sambo) lagi, Yang Mulia," jelasnya.

"Jadi saya sudah merasa lebih bisa menceritakan semuanya, Yang Mulia," lanjut dia.

Baca Juga: Sambil Terisak, Bharada E Ceritakan Peristiwa Penembakan Brigadir J: Sempat Berdoa hingga Tutup Mata

Ia mengaku merasa sudah lepas dari bayang-bayang Ferdy Sambo ketika menjalani masa tahanan. Sebab, menurutnya, saat itu ia sudah dilarang membawa dan mengoperasikan alat komunikasi atau handphone (HP).

"Karena pada saat itu, saya sudah tidak bisa menggunakan HP," ujarnya.

Hakim pun menegaskan kepada Bharada E bahwa alasan keputusannya mengubah keterangan harus bisa diterima pengadilan. 

Sebab, kata hakim, pengadilan mencari fakta sesungguhnya, sehingga Bharada E diingatkan bahwa dirinya tidak bisa sembarangan mengubah keterangan.

"Jadi yang kamu terangkan di sidang ini, inilah yang benar," kata hakim.

"Siap!" jawab Bharada E.


Sebelumnya, Bharada E beberapa kali sempat terisak dan menahan air mata ketika menyampaikan momen penembakan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Ia juga mengaku merasa ketakutan ketika berada di lantai dua rumah itu, sesaat sebelum terjadi penembakan.

"Saya masih merasa takut pada saat itu, Yang Mulia. Saya naik ke lantai dua, saya lihat lagi ada kamar terbuka," ujarnya dipantau dari Breaking News Kompas TV, Rabu (30/11/2022).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x