> >

Senin Depan, LPSK Gelar Rapat Bahas Permohonan AKBP Dody Prawiranegara Jadi Justice Collaborator

Hukum | 3 Desember 2022, 16:23 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya menjadwalkan rapat paripurna untuk menentukan status permohonan AKBP Dody Prawiranegara untuk menjadi justice collaborator. (Sumber: ANTARA/Vicki Febrianto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadwalkan rapat paripurna untuk menentukan apakah akan menerima atau menolak permohonan AKBP Dody Prawiranegara untuk menjadi justice collaborator.

Rapat paripurna tersebut, kata Ketua LPSK Hasto Atmojo, akan dilaksanakan pada Senin (5/12/2022).

Hasto menjelaskan, keputusan diterima atau tidaknya pengajuan diri AKBP Dody untuk menjadi justice collaborator, harus diputuskan oleh tujuh pemimpin LPSK dalam sidang paripurna internal.

Rapat itu untuk memutuskan apakah Dody dan dua tersangka lain dalam kasus narkoba yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, bisa menjadi justice collaborator.

"Jadi belum diputuskan (diterima atau tidak). Hari Senin depan maju sidang ke pimpinan," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (3/12/2022), dikutip Kompas.com.

Dody dan dua tersangka lain memiliki peran berbeda dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.

Baca Juga: Pengacara AKBP Dody Sebut Keterangan Teddy Minahasa Sulit Dipercaya, Kliennya Siap Konfrontasi

AKBP Dody mengaku diperintah dan didesak Teddy Minahasa untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu dari Mapolres Bukittinggi.

Tersangka lain, yakni Linda, berperan menyimpan sabu yang didapat dari AKBP Dody untuk selanjutnya diedarkan.

Sementara itu, Samsul Ma'rif alias Arif, menjadi jembatan penghubung pertemuan antara AKBP Dody dan Linda di Jakarta.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU