> >

Terbit "Panduan Mudah Tiba-Tiba Dipenjara", Kritik Pasal-Pasal RKUHP yang Dinilai Bermasalah

Hukum | 2 Desember 2022, 14:03 WIB
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menerbitkan RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDipenjara di Aksi Kamisan ke-755, di Taman Pandang Istana., Kamis (1/12/2022). (Sumber: Kompas.tv/Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Aliansi Nasional Reformasi KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menerbitkan RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDipenjara di Aksi Kamisan ke-755, di Taman Pandang Istana, Kamis (1/12/2022). Hal ini merupakan respon dalam menolak RKUHP bermasalah yang telah dirampungkan DPR dan Pemerintah.

Selain itu, panduan ini juga merupakan hasil interpretasi Aliansi Nasional Reformasi KUHP dari RKUHP yang dinilai lebih mirip panduan untuk mudah dipenjara ketimbang sebuah aturan utuh.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UI Bayu Satria Utomo menuturkan, setidaknya ada 48 pasal yang dinilai bermasalah dan bisa merugikan rakyat karena merampas hak rakyat untuk membela dirinya sendiri.

“RKUHP bisa merugikan rakyat karena hanya akan berlaku untuk masyarakat kecil. Belum pernah ada pejabat negara aktif dipidana menggunakan KUHP, selama ini mereka dipidana hanya dengan UU Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya katanya dalam Konferensi Pers yang digelar Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Kamis (1/12/2022), dikutip dalam siaran pers yang diterima Kompas. TV.

 Pasal-pasal yang dianggap bermasalah

Aliansi Nasional Reformasi KUHP memaparkan enam isu krusial yang terkandung di dalam RKHUP bermasalah. Panduan ini masih berdasarkan draf yang diterima oleh masyarakat sipil pada 30 November 2022 dan pemantauan mandiri dari rapat DPR RI dan pemerintah yang disiarkan di Youtube pada 24 November 2022.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Setuju RKUHP Baru Disahkan di Rapat Paripurna Desember

1. Pasal-pasal penghinaan presiden, lembaga negara dan pemerintah.

Pasal-pasal ini merugikan rakyat karena membungkam rakyat untuk mengkritik kerja Presiden, Lembaga Negara, dan Pemerintah yang tengah berkuasa.

“Seharusnya Presiden, Lembaga Negara, dan Pemerintah bekerja untuk melayani rakyat, dan terbuka untuk dikritik supaya kerjanya lebih baik,” kata Nugraha, pengurus Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

2. Pasal yang mengatur pawai dan unjuk rasa

Hal ini dinilai akan merugikan rakyat karena menutup ruang masyarakat untuk berpendapat. Sebut saja Aksi Kamisan yang sudah 755 kali dilakukan misalnya.

 Aksi ini selalu tertib dilakukan dengan pemberitahuan, namun tetap kerap dihalang-halangi dan dihambat.

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU