> >

Pihak Hendra Kurniawan Minta Kapolri Lindungi Ismail Bolong: Jangan Ditekan dan Jangan Suruh Lari

Hukum | 1 Desember 2022, 21:45 WIB
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Brigjen Hendra Kurniawan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan, Hendry Yosodiningrat, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil sikap terkait kasus dugaan setoran dana tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Diketahui, kasus setoran dana tambang ilegal di Kaltim menyeret nama petinggi Polri yaitu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Akui Ada Berita Acara Interogasi Kabareskrim soal Setoran Tambang Ilegal

Adalah mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda, Ismail Bolong, orang yang kali pertama mengembuskan isu tersebut.

Menanggapi ramainya isu yang berkembang tersebut, Henry Yosodiningrat kemudian meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit bisa melindungi Ismail Bolong.

Menurutnya, perlindungan terhadap Ismail Bolong perlu dilakukan agar kasus dugaan setoran tambang ilegal yang mengalir ke sejumlah anggota Polri bisa lebih terang benderang.

"Ismail Bolong harus dilindungi. Jangan ditekan, jangan suruh lari, jangan diilangin," kata Henry di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022), seperti dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Usai Brigadir J dan Kuat Maruf Ribut di Magelang, Susi Buat Status Menangis Sembari Tulis Begini

Lebih lanjut, Henry mengungkapkan bahwa kliennya Hendra Kurniawan telah mengakui ada berita acara interograsi (BAI) terhadap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Henry menuturkan, berdasarkan pengakuan Hendra Kurniawan kepadanya, Kabareskrim Polri diperiksa terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kaltim.

"Memang ada (pengakuan Hendra)," tutur Henry Yosodiningrat.

Kendati demikian, Henry enggan menjelaskan lebih rinci apa yang diketahuinya setelah mendengar pengakuan Hendra soal adanya dugaan tambang ilegal yang melibatkan jenderal polisi bintang tiga itu.

"Saya bukan kapasitasnya, jelas Hendra sama (Ferdy) Sambo bilang memang benar ada lidik (penyelidikan)," ujar Henry.

Baca Juga: 2 Anggota Propam Bersaksi di Sidang Kasus Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

"Hendra ditanya, begitu jawabnya, Sambo ditanya begitu jawabnya. Buktinya sudah seperti itu."

Sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebelumnya membantah pernah diperiksa atau diinterogasi terkait kasus setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

"Seingat saya enggak pernah ya (diperiksa). Saya belum lupa ingatan," kata Komjen Agus saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (29/11/2022).

Komjen Agus justru menantang Ferdy Sambo untuk mengeluarkan bukti berupa berita acara pemeriksaan (BAP) jika benar dirinya pernah diperiksa bersama Ismail Bolong.

"Keluarkan saja hasil berita acaranya kalau benar," ucap jenderal polisi bintang tiga tersebut.

Baca Juga: Bharada E: RR Ingin Tabrakkan Mobil di Posisi yang Ditumpangi Brigadir J saat Pulang ke Jakarta

Seperti diketahui, kasus tambang ilegal di Kaltim yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ramai diperbincangkan setelah muncul pengakuan dari Ismail Bolong.

Dalam pernyataannya, Ismail Bolong mengaku sebagai pemain tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Pengakuan Ismail itu terekam dalam sebuah video dan viral pada awal November lalu.

Ismail mengaku menyetorkan uang kepada anggota hingga petinggi Polri seperti Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Jumlah uang yang disetor Ismail kepada Kabareskrim Polri tak sedikit. Ismail mengeklaim telah menyetor uang mencapai Rp6 miliar ke Kabareskrim.

Baca Juga: Mabes Polri Serahkan Langsung Tunjangan Brigadir J ke Orang Tuanya di Jambi, Segini Besarnya

Upaya memberikan uang itu dilakukan Ismail Bolong agar bisnis tambang batu bara ilegal yang dijalaninya di Kalimantan Timur bisa tetap berjalan lancar.

Namun, setelah video pernyatannya itu viral, Ismail tak lama kemudian membuat video baru. Isinya klarifikasi atas pernyataan dia sebelumnya.

Dalam video baru itu, Ismail mengaku pernyataan awalnya mengenai setoran uang Rp6 miliar ke Komjen Agus Andrianto dibuat atas paksaan.

Ismail Bolong mengaku diperintah oleh Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri saat itu yakni Brigjen Hendra Kurniawan.

Baca Juga: Kabareskrim Polri Tantang Ferdy Sambo: Saya Belum Lupa Ingatan, Tunjukkan BAP Saya Pernah Diperiksa

Menurut Ismail, pembuatan video pertama yang menuding Komjen Agus terima uang itu dilakukan di salah satu hotel pada Februari lalu.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com/Kompas.tv


TERBARU