Kompas TV nasional hukum

2 Anggota Propam Bersaksi di Sidang Kasus Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Kompas.tv - 1 Desember 2022, 11:15 WIB
2-anggota-propam-bersaksi-di-sidang-kasus-obstruction-of-justice-hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria
Hendra Kurniawan, Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir diancam dengan pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar.

Adalah terdakwa mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria yang akan menjalani sidang pada hari ini, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Bharada E Ungkap Putri Candrawathi Perintahkan Hapus Sidik Jari Ferdy Sambo di Barang Brigadir J

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah saksi. Dua saksi di antaranya yaitu merupakan anggota Polri dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kedua polisi yang memberikan kesaksian pada sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tersebut masing-masing bernama Radite Hernawa dan Agus Saripul.


 

Seperti diketahui, dalam kasus obstruction of justice ini ada tujuh polisi yang didakwa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J.

Selain Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, lima polisi lainnya adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.

Baca Juga: Bharada E: RR Ingin Tabrakkan Mobil di Posisi yang Ditumpangi Brigadir J saat Pulang ke Jakarta

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, keenam anggota polisi tersebut menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir J tewas.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Serang Balik, Kabareskrim Tuding Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Terima Uang Setoran Tambang Ilegal

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x