> >

Lewat Anak dan Istri Penyidik Gali Perusahaan Ismail Bolong yang Tampung Tambang Ilegal di Kaltim

Hukum | 1 Desember 2022, 19:42 WIB
Ismail Bolong yang ramai diperbincangkan publik sesuai video pengakuannya soal menyetor uang sebesar Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Polri Polri (Sumber: TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri dan anak Ismail Bolong memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tekait dugaan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur. 

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sedang diselidiki.

Menurut Pipit, anak Ismail bolong ini adalah direktur utama dari perusahaan, sedangkan sang istri pemilik saham dari perusahaan yang diduga menampung tambang batu bara ilegal di Kaltim. 

Sedangkan Ismail Bolong sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Terkair mantan anggota Polres Samarinda itu tak hadir untuk pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (29/11/2022). 

Baca Juga: Perang Tuding Ferdy Sambo-Hendra vs Kabareskrim Imbas Nyanyian Ismail Bolong

"Ismail Bolong ini kan belum memenuhi panggilan, jadi kami panggil anaknya sebagai Dirut perusahaan dan istrinya pemegang saham juga diperiksa sebagai saksi," ujar Pipit saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022). 

Selain melakukan pemeriksaan, penyidik Dirtipidter Bareskrim Polri telah menahan satu orang karyawan dari perusahaan milik Ismail Bolong. 

Pipit menyatakan penahanan ini untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan dugaan tambang ilegal di Kaltim. 

"Hari ini ada yang kita tahan penambangnya, kemarin ketangkep ya penambangnya kan ada juga. (Penyelidikan) pertambangan ini tidak lepas dari Pasal 158, Pasal 161 dan Pasal 159 KUHP," ujar Pipit. 

Baca Juga: Pesan Ferdy Sambo ke Kapolri soal Tambang Ilegal: Kalau Tak Ditindaklanjut, Kasih ke Instansi Lain

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU