> >

Dua Bulan Tragedi Kanjuruhan, PSSI Disebut Lebih Sibuk Urus Izin Liga 1 Dibanding Usut Tuntas Kasus

Peristiwa | 1 Desember 2022, 12:24 WIB
Kondisi gate atau pintu 13 Stadion Kanjuruhan setelah peristiwa kericuhan yang menelan setidaknya 131 nyawa, Selasa (3/10/2022). Kini, dua bulan berlalu pengusutan tragedi kanjuruhan disebut jalan di tempat (Sumber: Kompas.com)

"Untuk itu kami Paguyuban Suporter Timnas Indonesia mendesak pihak Kepolisian untuk segera melanjutkan penuntasan kasus ini dan mengembangkan orang-orang yang dianggap bersalah menjadi tersangka tanpa pandang bulu," sambungnya. 

Mulai dari oknum suporter sampai pelaku penembakan gas air mata, kata indro, termasuk aparat penanggung jawab, hingga PSSI harus diusut tuntas secara hukum. 

"Kami mendesak pemerintah untuk tegas mendesak PSSI menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh TGIPF dan jangan berlindung dibalik statuta," papar Indro. 

Baca Juga: Bentangkan Poster Tragedi Kanjuruhan di Piala Dunia 2022, Aremania Ditangkap, Dikira Bawa Pesan LGBT

Tragedi Kanjuruhan adalah peristiwa kelam 1 Oktober 2022 usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim. Tercatat, 135 nyawa melayang, ratusan orang luka-luka dan sampai kini mengalami trauma. 

Sebagai informasi, penyidik Polda Jatim sudah menahan enam tersangka dan belum ada penambahan tersangka baru. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule. 

 

Adapun tersangka tersebut adalah tiga dari unsur sipil, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Sedangkan dari pihak kepolisian ada tiga orang. Yaitu Kabag Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris, dan Suko Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.

Sedangkan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Hasdarman, dan AKP Bambang Sidik Ahmadi dijerat Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU