> >

Pakar Hukum Pidana Sebut Permintaan Maaf Ferdy Sambo Tak akan Hapus Perkaranya

Hukum | 30 November 2022, 10:24 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo melambaikan tangan setelah memasuki ruang sidang. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Permintaan maaf terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo,  yang dilontarkan selama persidangan tak akan menghilangkan tindak pidana yang dilakukannya.

Menurut pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dijelaskan terdapat beberapa poin-poin yang bisa mengurangi, menghapus, bahkan memperberat hukuman dalam persidangan.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Heran Karopenmas dan Eks Kaporles Jaksel Tak Dihadirkan di Sidang Ferdy Sambo

"Kata 'maaf' tidak ada dalam alasan tersebut. Tidak menghilangkan perkara pidananya," jelasnya dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (30/11/2022).

Asep melanjutkan,  para terdakwa yang sudah meminta maaf juga harus mengimbanginya dengan memberikan pernyataan yang sebenar-benarnya di persidangan.

Setiap keterangan saksi dalam perkara tersebut juga akan jadi masukan untuk hakim dalam memutuskan perkara.

 

 

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU