> >

Ferdy Sambo Anggukkan Kepala dan Tertunduk saat Ridwan Soplanit Berkeluh Kesah tentang Kasus Etiknya

Hukum | 29 November 2022, 14:54 WIB
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit bertanya langsung kepada Ferdy Sambo kenapa dirinya dan rekan-rekannya dikorbankan dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit bertanya langsung kepada Ferdy Sambo kenapa dirinya dan rekan-rekannya dikorbankan dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan Ridwan Soplanit setelah selesai menyampaikan keterangan-keterangan yang diketahuinya terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

“Mungkin sebelum beralih ke yang lain, mungkin saya diberi kesempatan buat senior saya Pak Sambo yang mulia,” kata Ridwan Soplanit kepada Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Silakan,” jawab Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dengan masalah ini,” tanya Ridwan Soplanit.

“Baik, ada lagi,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Terungkap di Sidang! Ferdy Sambo Tertangkap CCTV Pakai Sarung Tangan Hitam Sebelum Brigadir J Tewas

“Cukup,” kata Ridwan Soplanit.

“Ok, nanti akan dijawab,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Menanggapi pernyataan yang disampaikan Ridwan Soplanit, Ferdy Sambo yang duduk di sebelah Arman Hanis atau penasihat hukumnya hanya mengangguk-angguk, kemudian menundukkan kepalanya.

Sebelumnya di persidangan, Ridwan Soplanit mengatakan kepada Hakim Wahyu Iman Santoso bahwa dirinya menjadi bagian yang terkena sanksi akibat dari persoalan Ferdy Sambo.

“Saya di penempatan khusus itu 30 hari yang mulia,” ungkap Ridwan Soplanit.

Bukan hanya harus mendekam di penempatan khusus, Ridwan Soplanit mengatakan dirinya juga harus menjalani sidang kode etik buntut dari skenario Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Pengacara Sebut Sambo dan Hendra Kurniawan Satu Barisan dalam Kasus Tambang Ilegal dan Brigadir J

“Saudara mendapatkan hukuman apa,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Demosi yang mulia, 8 tahun,” jawab Ridwan Soplanit.

“Atas kesalahan apa,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Kurang profesional,” jawan Ridwan Soplanit.

“Dimana letak ketidakprofesionalan saudara,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Mulai dari olah TKP, kemudian barang bukti diambil pihak lain,” jawab Ridwan Soplanit.

“Ada lagi,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Pakar Sebut Kapolri Harus Ungkap Rekening Ferdy Sambo, Gaji Rp34 Juta Dana Taktis Rp600 Juta

“Kemudian, terkait dengan masalah LP yang mana saat itu dibilang tidak ada dasar LHP saat itu dalam pembuatan LP model A. Tapi pada saat itu, setelah itu, kita buktikan bahwa dasarnya ada LHP,” jawab Ridwan Soplanit.

Saat ini Ridwan Soplanit ditempatkan di Yanma Polri, padahal Ia telah menjalani sekolah sespim untuk melanjutkan karier.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU