> >

Kemenkop UKM Pastikan Dua Tersangka Kasus Pemerkosaan Sudah Dipecat

Hukum | 29 November 2022, 04:05 WIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki berdialog dengan Tim Independen Pencari Fakta di Jakarta, Selasa, (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memastikan ZPA dan WH dua aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi tersangka pemerkosaan salah seorang pegawai di kementerian tersebut pada akhir 2019 telah dipecat.

Selain memecat dua PNS di lingkungan Kemenkop UKM, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan menjatuhkan sanksi bagi ASN lain berinisial EW berupa penurunan satu tingkat jabatan lebih rendah selama tahun. Sementara MM pelaku lain yang merupakan tenaga honorer dijatuhi sanksi pemutusan kontrak kerja.

"Kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan terhadap pelaku kekerasan seksual," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Senin (28/11/2022), dikutip dari Antara.

Keputusan tersebut diambil Kemenkop UKM setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan hasil penelusuran tim independen pencari fakta kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan.

Baca Juga: Teten Diminta Pecat Pelaku Pemerkosaan Pegawai Kemenkop, Ini 7 Rekomendasi Tim Independen

Teten Masduki menyebutkan ada empat alasan penyelesaian dalam kasus itu. Pertama, adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kedua, upaya perdamaian antara pelaku dengan korban, lalu ketiga, adanya pernikahan salah seorang pelaku dengan korban, dan terakhir relasi kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM.

"Ini penyebab yang ditemukan tim independen kenapa penyelesaian kasus ini bisa berlarut-larut," ujar dia.

Selain itu, Kemenkop UKM juga membatalkan beasiswa kepada ZPA salah seorang pelaku pemerkosaan kepada Kementerian Bappenas.

"Pada prinsipnya kami tidak menolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun," ujar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) periode 2 September 2015 hingga 17 Januari 2018 tersebut.

Ia menegaskan dalam kasus tersebut akan menindak tegas siapa saja oknum yang terlibat. Selain perbuatan melawan hukum, perbuatan pelaku telah mencoreng nama kementerian terkait.

Baca Juga: Ketika Mahfud MD Buka Babak Baru Usut Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM: Pemerkosaan Biadab

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU