> >

Kejagung Belum Bisa Pastikan Jaksa di Jateng yang Diduga Peras Pengusaha Rp5 Miliar Bersalah

Peristiwa | 28 November 2022, 08:49 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta. (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung belum dapat memastikan jaksa penyidik di Jawa Tengah yang dituding memeras pengusaha Agus Hartono sebesar Rp5 Miliar tiap SPDP bersalah atau tidak.

Namun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara internal.

Demikian Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Minggu (27/11/2022).

“Bahwa kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dan berbagai pemberitaan di media dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud,” ucap Ketut Sumedana.

“Termasuk juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pelapor,” ujarnya.

Baca Juga: Kejagung soal Jaksa Erna Tak Ada di Sidang Putri Sambo: Ada Pekerjaan Lebih Penting, Kita Rolling

Ketut menuturkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap oknum jaksa yang dituding melakukan pemerasan pihaknya menerapkan asas praduga tidak bersalah.

Namun nantinya, kata Ketut, jika dalam pemeriksaan ditemukan terbukti melakukan pemerasan maka tentu ajan ditindak tegas.

 

“Dengan tetap menerapkan prinsip presumption of innocence (Praduga tak bersalah), namun apabila terbukti laporan dimaksud, kami akan melakukan tindakan tegas para oknum jaksa yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara,” ujar Ketut Sumedana.

Selain Kejaksaan Agung, Ketut menambahkan, Komisi Kejaksaan juga melakukan serangkaian pemeriksaan atas kabar adanya oknum jaksa di Jawa Tengah yang diduga melakukan pemerasan.

Baca Juga: Jaksa Garang Tak Lagi Hadir di Sidang Istri Ferdy Sambo, Otto Hasibuan: Jadi Pikiran Negatif Publik

“Bahwa saat ini Komisi Kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial, dan kami akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud,” kata Ketut.

Tidk hanya itu, Ketut menyampaikan Kejaksaan Agung juga akan mempercepat proses hukum yang dilakukan oleh tersangka Agus Hartono.

"Demi mendapatkan kepastian dan keadilan bagi yang bersangkutan,” kata Ketut Sumedana.

Sebelumnya Agus Hartono pada 23 November 2022, bersurat ke Putri Ayu Wulandari di Kejati Jawa Tengah dengan tembusan ke Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin hingga pihak lain dalam perkara yang dihadapinya.

Agus Hartono mengaku diminta uang hingga Rp5 miliar untuk setiap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca Juga: Otto Hasibuan: Perlu Peran Ketua MA, Agar Hakim Sidang Ferdy Sambo Tidak Main Mata

“Bahwa akibat permintaanmu atas uang sebanyak Rp5 Miliar persetiap SPDP. Pada saat pemeriksaan saya sebagai saksi di kantor kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada bulan juli 2022 yang anda sampaikan kepada saya secara 4 (empat) mata di ruang pemeriksaan lantai 1 (satu) pada gedung kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, bahwa permintaan tersebut anda sampaikan adalah atas perintah KAJATI (Bapak Andi Herman S.H.,M.H.),” tulis Agus Hartono.

“Namun, karena tidak bisa saya penuhi permintaan anda, maka telah berakibat pada saya dengan cara kalian tetapkan saya sebagai tersangka sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut.”

Agus Hartono merasa penetapan tersangka dirinya oleh penyidik Kejati Jawa Tengah sangat tidak adil. Oleh karena itu, Ia melaporkan/mengadukan perbuatan oknum jaksa tersebut kepadanya dengan tuntutan.

“Saya minta penetapan 2 (dua) kali tersangka atas diri saya segera kalian cabut, karena tidak manusiawi, tidak pancasilais dan tidak sah menurut hukum positif yang berlaku di Negara Indonesia, yang disebabkan karena saya tidak memenuhi/tidak menyerahkan uang permintaan Anda, Rp5 miliar per setiap SPDP,” kata Agus Hartono dalam suratnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU