> >

Kejagung Belum Bisa Pastikan Jaksa di Jateng yang Diduga Peras Pengusaha Rp5 Miliar Bersalah

Peristiwa | 28 November 2022, 08:49 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta. (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung belum dapat memastikan jaksa penyidik di Jawa Tengah yang dituding memeras pengusaha Agus Hartono sebesar Rp5 Miliar tiap SPDP bersalah atau tidak.

Namun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara internal.

Demikian Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Minggu (27/11/2022).

“Bahwa kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dan berbagai pemberitaan di media dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud,” ucap Ketut Sumedana.

“Termasuk juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pelapor,” ujarnya.

Baca Juga: Kejagung soal Jaksa Erna Tak Ada di Sidang Putri Sambo: Ada Pekerjaan Lebih Penting, Kita Rolling

Ketut menuturkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap oknum jaksa yang dituding melakukan pemerasan pihaknya menerapkan asas praduga tidak bersalah.

Namun nantinya, kata Ketut, jika dalam pemeriksaan ditemukan terbukti melakukan pemerasan maka tentu ajan ditindak tegas.

 

“Dengan tetap menerapkan prinsip presumption of innocence (Praduga tak bersalah), namun apabila terbukti laporan dimaksud, kami akan melakukan tindakan tegas para oknum jaksa yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara,” ujar Ketut Sumedana.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU