> >

Soal Kasus Tambang Ilegal, Peneliti ISESS Minta Kabareskrim Dinonaktifkan, Ini Alasannya

Hukum | 25 November 2022, 20:25 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto . (Sumber: Fadel/KOMPAS.TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti bidang kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu menonaktifkan sementara Komjen Agus Andrianto dari jabatannya sebagai Kabareskrim.

Adapun desakan ini terkait dengan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama Komjen Agus. 

"Menonaktifkan Kabareskrim itu memang sepertinya diperlukan," kata Bambang dalam Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (25/11/2022). 

Menurutnya, pencopototan Agus dari jabatannya itu perlu dilakukan demi menjaga objektifitas dalam proses hukum bisnis tambang, yang pertama diungkap oleh Aiptu (Purn) Ismail Bolong, pensiunan polisi di Kalimantan. 

"Harus dinonaktifkan lebih dulu untuk menjaga objektifitas," tegasnya. 

Bambang kemudian berkaca dari proses hukum terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut dia, proses hukum terhadap Sambo sempat berjalan sulit karena yang bersangkutan masih aktif sebagai Kadiv Propam.

Kesulitan atau adanya kendala, lanjut dia juga dapat terulang dalam kasus tambang ilegal ini jika, Agus Andrianto tidak dinonaktifkan.

"Kemarin kasus Ferdy Sambo saja sebegitu sulitnya memeriksa Ferdy Sambo dan ada kendala-kenala psikologis, dan kultural, kalau tidak (dinonaktifkan), kasus ini pun akan terulang lagi," tegasnya. 

Sehingga, dia berpendapat sebaiknya, Kabareskrim saat ini dijabat oleh penjabat sementara (Pjs).

"Tidak menjadi masalah (Kabareskrim dinonaktifkan) toh nanti ada klarifikasi kalau misalnya pak Agus tidak bermasalah, bisa saja diaktifkan lagi sebagai Kabareskrim," jelasnya.

Baca Juga: Serang Balik, Kabareskrim Tuding Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Terima Uang Setoran Tambang Ilegal

Diberitakan sebelumnya, kasus soal kasus tambang ilegal di Kalimantan ini mencuat ke publik dan viral seusai Ismail Bolong membuat video pengakuan terkait hal tersebut.

Dalam video awal yang beredar, Ismail mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar.

Akan tetapi, Ismail telah menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.

Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.

Namun di sisi lain, Ferdy Sambo, mengakui pernah ada penyelidikan kasus tambang ilegal yang diungkapkan oleh Ismail Bolong.

Hal senada juga diungkapkan oleh antan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan yang membenarkan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim.

Terbaru, Kabareskrim pun membantah tudingan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan itu. Jenderal bintang tiga itu menilai pernyataan mereka ihwal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal itu.

 

Dalam video klarifikasi,kata dia, Ismail juga mengaku membuat video yang menyebut keterlibatan Agus karena ada intimidasi.

"Keterangan saja tidak cukup apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa,"  kata Agus seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/11/2022). 

Menurut dia, isu yang dilempat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Hendra itu sengaja diungkap publik agar isu kasusnya teralihkan. 

Seperti diketahui, saat ini Ferdy Sambo dan Hendra Kurniwan berstatus terdakwa terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kabareskrim Bantah Terima Uang dari Ismail Bolong: Mereka Ingin Alihkan Isu

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU