> >

Sebelum Meninggal, Prada Indra Sempat Pamit ke Sang Pacar

Update | 25 November 2022, 19:06 WIB
Prajurit Dua (Prada) Muhammad Indra Wijaya, prajurit TNI Angkatan Udara (TNI-AU) yang bertugas di Markas Komando Operasi Udara III (Makoopsud III) Biak, Papua, tewas diduga dianaya oleh sesama prajurit, Sabtu (19/11/2022). (Sumber: Tribunnews.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Muhammad Indra Wijaya atau Prada Indra sempat pamit sebelum keluarga dikabari bahwa ia telah meninggal dunia. Prada Indra kala itu menyebut-nyebut soal seniornya.

Hal itu disampaikan oleh kakak kandung Prada Indra, Rika Wijaya (23 tahun) dalam konferensi pers daring, Rabu (23/11/2022).

Mending Prada Muhamad Indra Wijaya merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak.

Rika mengatakan Prada Indra sempat berpamitan kepada pacarnya.

“Kebetulan adik saya masih sempat melapor dengan pacarnya bahwa akan dilakukan kumpul setelah futsal dengan senior-seniornya,” ujar Rika dikutip dari Tribun News.

Rika menuturkan, pihak keluarga dan pacarnya memang mengetahui rutinitas Prada Indra bermain futsal setiap Sabtu malam.

Tiba-tiba, pihak keluarga menerima pesan WhatsApp bahwa Indra telah meninggal dunia setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Manuhua Biak, pada Sabtu (19/11/2022).

Baca Juga: Anggota DPR soal Panglima TNI: KSAL Yudo Layak, Masa dari Angkatan Darat Lagi

Rika enggan menyimpulkan kematian adiknya itu akibat tindakan senior saat berkumpul.

Namun, ia curiga terjadi kekerasan saat melihat kondisi jenazah adiknya.

Selain itu, Prada Indra prajurit TNI AU yang tewas diduga dianiaya senior sering melakukan video call dengan keluarga sebelum akhirnya meninggal dunia.

Prada Muhammad Indra Wijaya meninggal dunia pada Sabtu 19 November 2022.

Kematiannya menjadi sorotan lantaran keluarga menemukan sejumlah luka yang janggal pada tubuh Prada Indra.

Disebutkan bahwa Pra Indra sempat pingsan di Mess Tamtama Tiger Markas Komando Operasi Udara atau Makoopsud III Biak, Papua.

Setelah pingsan, ia lantas dibawa ke Rumah Sakit Pangkalan Angkatan Udara Manuhua, Biak.

Menurut dokter dalam bernama Dokter Nico, Prada Indra meninggal karena dehidrasi berat.

Prada Indra awalnya disebut tewas karena dehidrasi berat setelah selesai olahraga futsal mulai pukul 20.00 WIT hingga 23.00 WIT.

Tetapi pihak keluarga curiga lantaran menemukan jenazah Prada Indra penuh luka lebam ditambah lagi ada luka diduga sayatan di bagian dada hingga perut.

Baca Juga: Santri Dianiaya Hingga Meninggal, Senior Jadi Tersangka

Bahkan bagian kepala Prada Indra mengeluarkan darah hingga tembus ke kain kafan.

"Kami buka kain kafannya mulai dari bagian kepala."

"Nah, mulai dari bagian kepala yang kami lihat adalah darah," terang kakak Prada Indra, Rika Wijaya, Rabu (23/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Prada Indra merupakan tamtama asal Karawaci, Kota Tangerang, yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak.

"Kalau untuk keluhan, adik saya ini bukan tipe yang tidak suka mengeluh sih," ungkap Rika Wijaya.

Pihak keluarga juga bercerita  saat melakukan video call terakhir dengan Prada Indra, almarhum tidak menunjukkan dirinya sedang kesulitan.

Menurut keluarga, Prada Indra saat itu masih terlihat sefat walafiat.

"Jadi dia enggak ada keluhan apapun dan memang secara fisik."

"Beliau (Prada Indra) sebelum meninggal kan sering video call (panggilan telpon melalui video) ya sama keluarga."

Baca Juga: Kejanggalan Tewasnya Anggota TNI AU Prada Indra: Peti Digembok, Jenazah Diminta Langsung Dikubur

"Itu fisiknya sehat walafiat sih," jelas Rika Wijaya.

"Enggak ada keluhan apa-apa kalau dia itu kenapa-kenapa," tambah dia.

Terbaru, keempat prajurit TNI AU yang diduga melakukan penganiayaan ke Prada Indra hingga tewas telah jadi tersangka.

"Iya, sudah tersangka," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma, Indan Gilang Buldansyah, melalui pesan singkat, pada Rabu (23/11/2022).

Mengutip Kompas.com, Indan mengungkapkan, keempat tersangka berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.

Adapun keempat prajurit tersebut telah diperiksa oleh Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III.

Ia menyebut keempat tersangka terancam sanksi berlapis, yakni sanksi administrasi dan pidana.

Untuk sanksi adminstrasi, kata Indan, keempatnya akan dikenakan sanksi pemecatan.

Sementara itu para tersangka dapat disangkakan salah satunya dengan penerapan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Baca Juga: Ditunjuk Gantikan Jenderal Andika, KSAL Yudo Siapkan Diri untuk Jalani Tes Calon Panglima TNI

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU