> >

Baiquni Disebut Bikin Terang Kasus Brigadir J, Pengacara Pertanyakan Tuduhan Obstruction of Justice

Hukum | 25 November 2022, 04:15 WIB
Suasana sidang obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J dengan salah satu terdakwa Kompol Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/gading)

“Malah dengan tindakan Baiquni tadi sudah diakui jadi terang, malah masyarakat tahu timeline-nya itu seperti apa," ujar Marcella.

"Kalau dia tidak membantu, maka tidak akan menjadi terang. Jadi, menghalang-halangi penyidikan itu tadi dipertanyakan, yang mana yang dimaksud dengan menghalang-halangi penyidikan."

Baca Juga: [FULL] Kata Baiquni dan Chuck Putranto Soal Keterangan Saksi Anggota Timsus

Adapun Kompol Baiquni Wibowo menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J.

Selain Baiquni, ada enam terdakwa lainnya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Kompol Chuck Putranto.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU