> >

Baiquni Disebut Bikin Terang Kasus Brigadir J, Pengacara Pertanyakan Tuduhan Obstruction of Justice

Hukum | 25 November 2022, 04:15 WIB
Suasana sidang obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J dengan salah satu terdakwa Kompol Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/gading)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Aditya Cahya menyebut tindakan Baiquni Wibowo menyerahkan barang bukti berupa hard disk sangat membantu penyidik dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebab, kata Aditya, tindakan Baiquni tersebut membuat terang benderang penyidikan yang dilakukan penyidik terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Pengacara Hendra Kurniawan Minta 2 Anggota Polri Dihadirkan Paksa usai 3 Kali Mangkir Jadi Saksi

Demikian hal itu disampaikan Aditya Cahya ketika bersaksi dalam persidangan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

“Menurut kami membuat terang di kasus pembunuhan (Brigadir J) ini,” kata Aditya Cahya ketika menyampaikan kesaksiannya di persidangan.

Adapun Aditya menyampaikan kesaksiannya itu berawal ketika penasihat hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso, bertanya kepadanya mengenai tindakan yang dilakukan kliennya menyerahkan hard disk ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Apalagi, di dalam hard disk tersebut tersimpan video yang memperlihatkan momen kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Penyebab Prada Indra Tewas: Disebut Dehidrasi, tetapi Keluar Darah dari Kepala hingga Basahi Kafan

Tidak hanya itu, video rekaman CCTV yang disimpan Baiquni di dalam hard disk memperlihatkan bahwa Brigadir J masih hidup sekitar pukul 17.12 WIB pada hari kematiannya.

Atas pernyataan yang disampaikan Aditya Cahya, Marcella menegaskan bahwa tindakan Baiquni yang dikatakan menghalang-halangi penyidikan patut dipertanyakan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU