> >

Investigasi Kasus Gagal Ginjal Banyak Kendala, Ketua TPF BPKN: Kalau Sudah, Kami Lapor ke Presiden

Kesehatan | 24 November 2022, 09:49 WIB
Ketua BPKN Rizal Edy Halim menyebut Tim pencari fakta (TPF) BPKN belum bisa menyimpulkan penyebab munculnya cemaran pada obat sirop, yang memicu gagal ginjal akut pada anak. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Kompas.com)

Kejahatan itu, menurut Rizal, dilakukan pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang lebih besar.

“Jadi keracunan karena ini sengaja dicampur untuk mendapatkan nilai ekonomis yang kemudian menghilangkan nyawa manusia,” ujar Rizal.

Berdasarkan data Kemenkes per 16 November 2022, terdapat 324 jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak. Dari total kasus tersebut, sebanyak 199 anak dinyatakan meninggal dunia.

Sebelumnya, Penny K. Lukito menyatakan, pihaknya tidak kecolongan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA). Namun Penny mengakui, memang ada celah dalam sistem jaminan keamanan dan mutu obat dari hulu ke hilir yang melibatkan banyak pihak.

Hal itu lah yang membuat pelaku kejahatan bisa mendapatkan celah, untuk mengoplos bahan baku obat tidak sesuai standar. Ia menyampaikannya dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Kemenkes: Tak Ada Kasus Baru Gagal Ginjal Akut Anak Dalam Dua Minggu Terakhir

"Kami menyatakan bahwa BPOM tidak kecolongan, dikaitkan dengan aspek kejahatan, ini aspek kejahatan obat. Sistem pengawasan yang telah dilakukan BPOM sudah sesuai ketentuan," kata Penny seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/11/2022).

Ia menjelaskan, celah sistem keamanan dan jaminan mutu ini melibatkan BPOM, perusahaan farmasi, pemasok bahan baku, importir bahan baku obat, dan distributor yang menyuplai bahan baku sampai ke perusahaan farmasi.

Dalam aturannya, sebelum mendistribusikan bahan baku, distributor kimia yang sudah mendapat sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) harus menguji terlebih dahulu keamanan bahan baku.

Begitu juga dengan perusahaan farmasi, perlu melakukan pengujian sebelum menggunakannya untuk memproduksi obat.

Saat melakukan impor bahan baku pun, BPOM akan mengawasi dengan menerbitkan Surat Keterangan Impor (SKI). SKI hanya berlaku untuk satu kali impor atau satu kali pemasukan barang. Importir harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKI pada setiap kali importasi.

Baca Juga: Pemerintah Bahas Aturan Larangan Impor Bahan Baku Obat yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut

"Di sini ada satu gap, gap itu sesuatu kesenjangan yang mana BPOM tidak terlibat dalam pengawasan. Kalau BPOM terlibat dalam pengawasan pemasokan dari bahan pelarut, pastinya ada pengawasan yang dilakukan pemasukan dengan surat keterangan impor," jelas Penny.

"Kalau dilakukan dengan surat keterangan impor itu, pasti sudah ada pengawasan dari BPOM di awal," lanjutnya.

Atas masalah tersebut, Penny digugat Komunitas Konsumen Indonesia karena dinilai telah melakukan pembohongan publik. Penny juga didesak mundur sebagai Kepala BPOM, sebagai bentuk pertanggungjawabannya.

Penny menilai, gugatan kepada BPOM salah alamat. Ia menyatakan BPOM akan didampingi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menghadapi gugatan.

"Tapi salah sekali ya, melakukan gugatan ke PTUN itu, karena tidak paham mereka. Salah sekali," ucapnya.

"Silakan saja ya gugatan itu," tambahnya.

Sementara itu, Penny enggan berkomentar soal desakan mundur terhadapnya. Ia

"Saya nggak akan menjawab pertanyaan yang aneh itu," tegasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU