> >

Praktisi Hukum Yakin Hakim Kasus Yosua akan Jatuhkan Vonis bukan Berdasar Pendapat Publik

Hukum | 24 November 2022, 06:40 WIB
Otto Hasibuan, meyakini bahwa majelis hakim pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan memutuskan perkara bukan berdasar pendapat publik. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Hanya saja, untuk terdakwa Putri Candrawathi (PC), ia mengakui bahwa kasus itu masih mengundang perdebatan.

Terlebih jika dia berhasil membuktikan bahwa sebenarnya tidak terlibat dalam pembunuhan, dan justru merupakan korban pelecehan.

“Karena dilecehkan atau tidak dilecehkannya PC, sebenarnya tidak ada isu yang penting di dalam apakah dia terlibat atau tidak,”.

“Bisa saja dia dilecehkan tapi dia terlibat dalam pembunuhan. Tapi kalau dia sudah bisa bebaskan dirinya bahwa dia tidak ikut daam pembunuhan, maka soal pelecehan tadi itu hanya merupakan motif yang bisa berkaitan degan Sambo,” urainya.

Baca Juga: Jaksa Tunjukkan Sejumlah Senjata Ferdy Sambo di Persidangan

Menjawab tentang celah hukum yang dapat meringankan Ferdy Sambo sebagai terdakwa kasus itu, menurut Otto adalah pembuktian tentang tidak adanya perencanaan.

“Kalau yang meringankan untuk Sambo yang mungkin dia bisa fight di sini adalah persoalan apakah benar-benar ada perencanaan itu.”

“Cuma menjadi soal sekarang begini, kan selalu motif dipersoalkan adalah pelecehan. Lantas kalau bukan pelecehan, apa dong. Jadi di sini jaksa juga harus membuktikan ini juga.”

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU