> >

Praktisi Hukum Yakin Hakim Kasus Yosua akan Jatuhkan Vonis bukan Berdasar Pendapat Publik

Hukum | 24 November 2022, 06:40 WIB
Otto Hasibuan, meyakini bahwa majelis hakim pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan memutuskan perkara bukan berdasar pendapat publik. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, meyakini bahwa majelis hakim pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, memutuskan vonis bukan berdasar pendapat publik.

Otto mengatakan, saat ini publik harus diberi pengertian agar mereka tidak kecewa, bahwa dalam pengadilan, majelis hakim tidak akan terpengaruh dan tidak harus terpengaruh oleh harapan publik.

“Harus kita jelaskan juga pada publik, jangan sampai kecewa, karena kita bukan sistem juri, dan hakim tidak terpengaruh dan juga tidak harus mengikuti yang diminta oleh masyarakat,” jelasnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Kekayaan Ferdy Sambo Perlu Diteliti Ulang: Legal atau Ilegal

“Karena  dia memberi putusan, hakim itu berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan berdasarkan pendapat publik.”

Otto menambahkan, kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs ini sebenarnya sangat simpel.

Sebab, sudah ada pengakuan dan fakta persidangan mengenai pihak yang menembak.

“Kasus ini kan very simple sebenarnya.”

“Faktanya kan sudah jelas, Sambo sudah mengakui bersalah. Tinggal kalau kita mau berpikir yang negatif, berarti kan permainannya hanya di dua hal, pasal mana yang mau dipakai, apakah pasal pembunuhan berencana atau memang pasal biasa 338,” urainya.

Mengenai hukuman untuk para terdakwa, Otto meyakini hal itu tidak bisa dielakkan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU