> >

Sidang Lanjutan Ferdy Sambo: 12 Saksi Hadir, Putri Candrawathi Positif Covid-19

Update | 22 November 2022, 12:20 WIB
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bertanya tentang kesanggupan terdakwa Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J secara daring karena dinyatakan positif Covid-19, Selasa (22/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 12 saksi hadir dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hari ini, Selasa (22/11/2022).

Agenda sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB ini ialah pemeriksaan saksi-saksi.

JPU menghadirkan 12 saksi yang hadir secara langsung di antaranya ajudan Ferdy Sambo, pegawai bank, petugas swab PCR, dan pengusaha CCTV.

Para saksi ajudan Sambo berjumlah empat orang, termasuk Brigadir Adzan Romer. Mereka juga hadir dalam sidang Sambo dan Putri sebelumnya.

Sedangkan delapan saksi selain ajudan Sambo yang hadir ialah Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong, Anita Amalia, dan Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support, Bimantara Jayadiputro.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Digelar Hari Ini, Cek Link Live Streaming-nya!

Kemudian, Legal Counsel pada provider PT XL Axiata, Victor Kamang; Pengusaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung; Pekerja Harian Lepas di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri, Raditya Adhiyasa; serta Staf Pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifai. 

Setelah menyatakan bahwa sidang dengan nomor perkara 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Putri Candrawathi dibuka untuk umum, majelis hakim bertanya kepada Putri yang terhubung melalui sambungan telepon video.

"Saudara Putri sehat hari ini? Berdasarkan laporan dari jaksa penuntut umum (JPU) saudara saat ini dinyatakan positif, apakah saudara bisa mengikuti persidangan melalui daring atau online?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Mohon izin Yang Mulia, saya siap menjalankan persidangan hari ini," kata Putri melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Terungkap di Sidang! Bharada E Tembakkan Tiga dari Lima Peluru di Tubuh Brigadir J

Setelah itu, Wahyu meminta JPU untuk memberikan akses yang besar kepada Putri agar dapat berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.

"Kepada saudara jaksa penuntut umum, mohon diberikan akses yang besar kepada terdakwa Putri Candrawathi berkomunikasi dengan penasihat hukumnya melalui komunikasi handphone," kata Wahyu yang kemudian dikabulkan oleh JPU.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU