> >

Isu Dugaan Kepribadian Ganda Brigadir J, Ahli Hukum: Subtansinya 0, Kecuali Ada Bukti Nyata

Peristiwa | 18 November 2022, 11:37 WIB
Pakar hukum pidana Jamin Ginting menduga tak semua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J divonis hukuman maksimal dari pasal pembunuhan berencana, Jumat (11/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menilai, ada upaya dari penasihat hukum pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi agar publik tidak fokus pada perbuatan mereka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Caranya, kata Ginting, dengan mencari apa yang relevan, karena korban sudah meninggal dunia.

Secara hukum sendiri, kata dia, substansi terkait isu kepribadian ganda yang dilayangkan dan muncul di persidangan tersebut tidak ada, kecuali terbukti. 

"Para penasihat hukum imbangi isu di masyarakat. Supaya jangan fokus kesalahan dan tidak fokus dan perbuatan terdakwa FS dan PC," ujarnya dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (18/11/20222). 

 

"Jadi kenapa langsung berikan surat keberatan dan hakim keberatan, karena mereka lihat masifnya serangan gelombang FS dan PC," ujarnya. 

"Caranya imbangi. Carilah isu relevan. Supaya juga bisa diskreditkan orang mati seakan-akan dia berperan serta membuat diri mati," ujarnya.

Baca Juga: Pakar: Brigadir J akan Disebut Penyandang Disabilitas jika Sambo Buktikan soal Kepribadian Ganda 

Jadi, kata dia masyarakat tidak bisa dinilai, oran gmati bai-baik saja. maka masuklah isu itu, dan dibacakan lagi sama hakim 

"Harusnya hal itu diskip saja. Ditolak saja oleh hakim," ujarnya. 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU