> >

Serba-serbi e-Materai: Cara Beli, Harga, dan Bagaimana Membubuhkannya

Sosial | 17 November 2022, 19:06 WIB
Ilustrasi materai elekronik. (Sumber: pos.e-meterai.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - e-Materai merupakan materai elektronik yang digunakan dengan membubuhkannya pada dokumen elektronik.

Kegunaan materai ini sama seperti materai fisik pada umumnya.

Dokumen elektronik bisa jadi sebagai alat bukti hukum yang sah berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1). 

Sehingga kedudukannya bisa disamakan dengan dokumen kertas.

Penggunaan materai ramai dicari masyarakat untuk mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 pada berkasnya.

Materai elektonik atau e-Materai digunakan untuk menghindari penggunaan materai palsu dalam rekrutmen PPPK 2022.

Baca Juga: Bingung Beli E-Materai dan Membubuhkannya? Pendaftar PPPK Wajib Tahu Cara Ini

Dokumen yang bisa menggunakan e-Materai

e-Materai bisa digunakan dalam berbagai dokumen seperti surat perjanjian hingga dokumen transaksi surat berberharga

Mengutip situs e-Materai berikut beberapa dokumen bersifat perdata yang bisa dibubuhkan materai elektronik.

Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:

  • Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU