> >

Kejagung Siap Jerat Pelaku Peredaran Obat Ilegal yang Sebabkan Ginjal Akut secara Pidana dan Perdata

Peristiwa | 17 November 2022, 07:17 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebut perkara peredaran obat ilegal yang menyebabkan penyakit ginjal akut berpontensi dijerat secara pidana maupun perdata. (Sumber: istimewa)

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) telah menerima 3 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara peredaran obat ilegal yakni 2 SPDP dari BPOM dan 1 SPDP berasal dari Mabes Polri, dan akan berkembang lagi SPDP dimaksud namun belum ditetapkan tersangkanya,” kata Ketut.

Baca Juga: Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Hakim untuk Indra Kenz

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito berharap Jaksa Agung mempercepat proses penanganan perkara obat ilegal agar pelaku dan korban segera mendapatkan kepastian hukum.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut, Penny Lukito dan Burhanuddin juga membahas mengenai penguatan kelembagaan BPOM.

BPOM menginginkan adanya undang-undang terkait dengan pengawasan obat dan makanan serta pengendaliannya dilakukan oleh BPOM.

Berkenaan dengan itu, Jaksa Agung menyarankan agar legal drafting UU Pengawan Obat dan Makanan dikonsultasikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Hal ini ditujukan agar proses bisa dipercepat dan kemungkinan akan dibuatkan peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi dan mengakomodir permasalahan yang sedang berkembang di masyarakat.

Jaksa Agung juga menyiapkan Jaksa Pengacara Negara terkait dengan gugatan-gugatan PTUN dan keperdataan yang dilayangkan kepada BPOM dan sudah kewajiban dari JPN untuk membantu pemerintah dalam hal ini BPOM.

Baca Juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Jaksa Minta Barang Bukti Dirampas untuk Korban dan Negara

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU