> >

Polri Periksa 41 Saksi di Kasus Gagal Ginjal Akut, Sebut Segera Tetapkan Tersangka

Hukum | 16 November 2022, 16:04 WIB
Logo Bareskrim Polri. Polisi sudah memeriksa 41 saksi pada kasus gagal ginjal akut dan akan segera menetapkan tersangka. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Menurut penjelasannya, diduga penyedia itu bukan hanya berasal dari satu perusahaan.

"Karena (PT Afi Farma) diduga tidak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal inilah yang sekarang terus di dalami oleh penyidik," jelasnya.

 

Sebelumnya, sudah ada tiga perusahaan farmasi yang melanggar CPOB. Yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Ketiga perusahaan farmasi di Indonesia itu sedang berproses untuk penetapan pidana, karena terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

Untuk PT Afi Farma, Penny mengatakan sudah berproses pelimpahan kasus di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Klaim Kasus Gagal Ginjal Akut Alami Penurunan Drastis

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU