> >

Polri Periksa 41 Saksi di Kasus Gagal Ginjal Akut, Sebut Segera Tetapkan Tersangka

Hukum | 16 November 2022, 16:04 WIB
Logo Bareskrim Polri. Polisi sudah memeriksa 41 saksi pada kasus gagal ginjal akut dan akan segera menetapkan tersangka. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri terus mengusut kasus gagal ginjal akut yang telah menewaskan ratusan anak di Indonesia. 

Karopenmas Divisi Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, sejauh ini, penyidik telah memeriksa 41 saksi. 

Puluhan saksi diperiksa untuk mencari pelaku yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang terdiri dari 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli," kata Ramadhan seperti yang dilaporkan jurnalis Kompas TV, Fransisco Donasiano, Rabu (16/11/2022). 

Menurut penjelasannya, saat ini penanganan perkara kasus gagal ginjal akut di Indonesia ini sudah sampai pada tahap penyidikan. 

Sementara terkait tersangka, Karopenmas menyebut, pihaknya bakal segera menetapkannya. 

Tersangka, lanjut Ramadhan bakal diumumkan setelah dilakukan gelar perkara.

"Penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya," tegas Brigjen Ramadhan.

Baca Juga: Baru, Kemenkes Rilis Daftar 12 Obat Kritikal Bentuk Sirop yang Boleh Digunakan

Selain itu, penyidik, lanjut jenderal bintang satu itu, saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pemasok bahan baku propilen glikol (PG) yang mengandung tambahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ke PT Afi Farma.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU