Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Baru 20 Persen Tindak Pidana Korupsi di RI yang Berhasil Dibongkar
Hukum | 16 November 2022, 05:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, kasus korupsi yang terjadi di Indonesia ibarat fenomena gunung es. Namun, dia mengatakan masih banyak kasus yang belum dibongkar.
Menurut penjelasannya, baru 20 persen tindak kejahatan korupsi yang berhasil dibongkar lembaga antirasuah tersebut.
"Tindak pidana korupsi yang berhasil dibongkar baru 20 persen saja," kata Firli, Selasa (15/11/2022), seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, dia menilai masih banyak perilaku korup lainnya yang belum diketahui atau terendus KPK.
Firli menyebut, mayoritas dari kasus tersebut merupakan petty corruption atau jenis korupsi skala kecil.
"Sedangkan 80 persen potensi perilaku korup lainnya tidak tampak atau belum diketahui," ujarnya.
"(Yang tak nampak) Korupsi kecil atau petty corruption dan berupa perilaku koruptif."
Baca Juga: Wakil Ketua Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi, Ada Apa?
Firli mengatakan pendidikan menjadi fokus penting dalam menghasilkan sumber daya manusia (SDM) berintegritas dan antikorupsi.
Namun demikian, lanjutnya, di sektor pendidikan hingga saat ini juga masih ditemukan masalah integritas berupa praktik tindak pidana korupsi.
Mengacu data pengaduan masyarakat kepada KPK, katanya, dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi terdapat di sektor pengelolaan aset, pengelolaan keuangan, penerimaan siswa, pemilihan rektor, gratifikasi, pengadaan meliputi fee proyek, pengaturan atau rekayasa pengadaan, mark up, hingga konflik kepentingan.
Sebab itu, lanjut dia, KPK membentuk ekosistem berintegritas, yang diharapkan dapat mewujudkan perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) yang berkualitas.
Aspek tata kelola perguruan tinggi yang baik atau good university governance (GUG), dengan mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipasi, kata Firli menjadi kunci untuk mweujudkan PTN dan PTKN berkualitas.
"Dengan prinsip GUG, potensi untuk terjadinya tindak pidana korupsi di perguruan tinggi semakin ditekan," tegasnya.
"Aturan secara adil ditegakkan baik akademik maupun nonakademik, serta menciptakan lingkungan kondusif bagi proses internalisasi nilai-nilai antikorupsi kepada mahasiswa, yang pada akhirnya PTN dan PTKN diharapkan dapat menghasilkan profil alumni yang berkualitas dan berintegritas."
Baca Juga: TransJakarta Dilaporkan ke KPK Terkait Sistem Tap In/Tap Out
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara