> >

Meski Didakwa Pasal Berlapis, Pendiri sekaligus Mantan Presiden ACT Ahyudin Tak Ajukan Eksepsi

Hukum | 15 November 2022, 17:35 WIB
Ahyudin, salah satu pendiri Aksi Cepat Tanggap yang telah mengundurkan diri dari lembaga itu sejak Januari 2022. (Sumber: Laman Facebook Ahyudin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski didakwa pasal berlapis, pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (15/11/2022).

Adapun Ahyudin didakwa bersama Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain terkait perkara penggelapan dalam jabatan Yayasan ACT.

Dalam dakwaan, ketiganya dianggap telah melakukan penyalahgunaan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar Rp117,9 miliar di luar dari peruntukannya.

“Yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (15/11/2022).

Atas dakwaan tersebut, Ketut menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) menganggap Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain melanggar sejumlah pasal.

Baca Juga: Soal Jokowi Ingin Jadi Rakyat Biasa dan Aktif di Lingkungan Hidup, Politikus PDIP: Sikap Personal

“Adapun terdakwa Ibnu Khajar, terdakwa Hariyana binti Hermain, dan terdakwa Ahyudin didakwa dengan primer Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Ketut merujuk pasal tentang penggelapan dan penipuan.

Persidangan itu dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Mia Natalina dan Nulli Nali Murti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara terdakwa Ibnu Khajar, Hariyana binti Hermain, dan Ahyudin hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

Disampaikan Ketut, atas dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Ahyudin tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU