> >

Pakar Hukum Pidana Sentil Pernyataan Kapuspenkum Kejagung: Nggak Ada Kata Evaluasi Persidangan

Peristiwa | 14 November 2022, 16:07 WIB
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, tidak ada istilah kata evaluasi sebagai alasan untuk menunda persidangan. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Baca Juga: Pengakuan Ricky Rizal: Tidak Ada Kejadian Pelecehan Seksual di Magelang, yang Ada Hanya Pertengkaran

“Masa ruang sidang nggak ada, ya nggak boleh sembarangan ya, kalau nggak ada tiga-tiganya misalnya, rapat kerja lah atau ada yang meninggal majelisnya atau siapapun ya pakai penetapan tidak boleh dengan pernyataan, apalagi konferensi pers.”

Sebagai informasi, sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan Terdakwa Ferdy Sambo Cs ditunda untuk dua pekan.

Penundaan ini menimbulkan multi tafsir di publik, mengingat kasus ini menjadi perhatian publik.

Namun Kapuspenkum Kejaksan Agung Ketut Sumedana menuturkan penundaan sidang Ferdy Sambo cs dilakukan karena perlu adanya evaluasi.

Sementara pihak pengadilan negeri Jakarta Selatan menyatakan jaksa meminta penundaan dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali.

Baca Juga: Pakar Pidana Anggap Pengacara Sambo Fokus Melawak di Sidang: Pelecehan Seksual itu Bukan Fakta Hukum

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU