> >

Motif Pembunuhan Mahasiswa Unpad, Tersangka Kesal Korban Ancam akan Sebar Foto Pribadi

Kriminal | 13 November 2022, 17:57 WIB
FA, tersangka pembunuh mahasiswa Unpad, dalam konferensi pers di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (12/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

Kusworo mengatakan saksi minta bantuan warga sekitar agar membawanya ke RS Otista Soreang untuk mendapatkan perawatan.

Namun, sesampainya di rumah sakit, CAM sudah menghembuskan napas terakhirnya.

Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di hari yang sama.

"Kami lakukan serangkaian penyelidikan yang mana mendapatkan informasi-informasi dari para saksi, kemudian beberapa alat bukti lainnya, sehingga pada pukul 11.30 WIB di hari yang sama kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka," kata Kusworo di Polresta Bandung, Sabtu.

Pada konferensi pers di Polresta Bandung, Sabtu, pelaku mengaku sudah merencanakan penusukan terhadap korban sejak Oktober 2022. 

Ketika ditanya kapan dia membeli baju ojek online, pelaku FA menjawab, "Tanggal 9. Oktober."

FA (24) kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.

Ia diancam hukuman pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU