> >

Susi-Kuat Kompak Tak Tahu Pelecehan di Magelang, Gayus: Hakim Tak Pernah Patah dengan Kata Tak Tahu

Hukum | 10 November 2022, 21:19 WIB
Mantan hakim agung, Gayus Lumbuun soal Susi dan Kuat Ma'ruf kompak mengaku tidak mengetahui terkait pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada persidangan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, saksi Susi dan terdakwa Kuat Ma'ruf kompak mengaku tidak mengetahui terkait pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang.

Terkait hal ini, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyebut, majelis hakim dalam perkara tersebut tidak akan menerima begitu saja ihwal keterangan Susi maupun Kuat.

"Hakim tidak akan pernah patah dengan kata 'tidak tahu'," kata Gayus dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (10/11/2022). 

Menurutnya, bagi hakim, kata 'tidak tahu' hanya jawaban saksi yang sepenggal dan perlu dilakukan penyesuaian terhadap alat bukti yang sah. 

Tak hanya itu, lanjutnya, bila perlu, hakim juga dapat melibatkan pakar atau ahli untuk menerjemahkan jawaban 'tidak tahu' tersebut. 

"Kita (hakim) akan melakukan penyesuaian dengan alat bukti yang sah lainnya, kemudian pakar atau ahli bisa menerjemahkan terkait 'tidak tahu' itu," jelasnya. 

"Nanti ahli juga berhak untuk bertanya kepada yang bersangkutan, apa sih yang berhak tahu dan tidak tahu untuk satu hal, tidak tahunya tentang apa, tahunya tentang apa."

Dia pun kemudian mengingatkan, jika Susi maupun Kuat terbukti memberikan keterangan palsu, maka keduanya dapat dikenakan sanksi hukum.

Baca Juga: Soal Kesaksian Susi, Gayus Lumbuun: jika Terbukti Dikondisikan, Hakim Harus Cari Pemberi Perintah

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mencecar asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi, soal ada atau tidaknya peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi di rumah Magelang.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU