> >

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Perkara di MA: Satu di Antaranya Hakim Agung

Hukum | 10 November 2022, 13:27 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan ada penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

"Kami akan sampaikan segera nanti setelah tim penyidik menganalisis dan mengumpulkan alat bukti serta kemudian menyatakan penyidikan ini cukup," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, Lembaga Antirasuah telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Baca Juga: Jaksa KPK Bongkar Kewajiban Pajak Bank Panin Tahun 2016 Rp926 Miliar, Ditawar Jadi Rp303 Miliar

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU