Kompas TV nasional hukum

Jaksa KPK Bongkar Kewajiban Pajak Bank Panin Tahun 2016 Rp926 Miliar, Ditawar Jadi Rp303 Miliar

Kompas.tv - 10 November 2022, 04:57 WIB
jaksa-kpk-bongkar-kewajiban-pajak-bank-panin-tahun-2016-rp926-miliar-ditawar-jadi-rp303-miliar
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (batik kuning) divonis 9 tahun penjara sedangkan bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (batik merah) divonis 6 tahun penjara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/2/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuannya terkait pembayaran pajak PT Bank Panin pada Desember 2017 antara kewajiban yang mesti dibayarkan dengan yang terealisasi berbeda.

Berdasarkan hasil temuan Jaksa KPK, Bank Panin semestinya membayar pajak sebesar Rp 926 miliar , tetapi, ditawar agar hanya wajib membayar pajak senilai Rp 300 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang terdakwa Veronika Lindawati selaku penyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Direktorat Jenderal Pajak periose 2016-2019, Angin Prayitno Aji.

Baca Juga: KPK Lelang Barang Rampasan Milik 4 Terpidana Korupsi, Ada HP, Laptop, hingga Koper, Ingin Ikut?

Adapun Veronika Lindawati diketahui merupakan penerima kuasa khusus wajib pajak Bank Panin.

“Terdakwa meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka sekitar Rp 300 miliar,” kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Jaksa menjelaskan konstruksi perkara kasus ini bermula saat empat anak buah Angin Prayitno Aji membuat Analisis Risiko Wajib pajak PT Bank Panin untuk tahun pajak 2016.

Keempat anak buah Angin tersebut antara lain Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak sebagai Ketua Tim Pemeriksa Pajak, serta dua anggota Tim Pemeriksa Pajak yakni Yulmanizar dan Febrian.

Dari hasil analisis yang mereka lakukan, didapati adanya potensi wajib pajak PT Bank Panin sebesar Rp 81.653.154.805.

Hasil Analisis Risiko tersebut kemudian disetujui Angin Prayitno. Kemudian, diterbitkanlah surat perintah pemeriksaan untuk Bank Panin tahun 2016 dengan menunjuk Wawan sebagai Supervisor dan Alfred sebagai ketua tim pemeriksa.

Baca Juga: KPK Sita Aset Senilai Rp57 Miliar dari Angin Prayitno Aji Terkait Dugaan Pencucian Uang

Pada 13 Desember 2017, empat bawahan Angin Prayitno tersebut menemui pihak administrasi Bank Panin. Mereka meminta data-data yang diperlukan untuk pemeriksaan pajak.

Kepala Biro Administrasi Keuangan Bank Panin, Marlina Gunawan, kemudian menunjuk bawahannya untuk menyerahkan dokumen General Ledger, perhitungan bunga, dan perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) kepada Tim Pemeriksa.

“Febrian bersama-sama dengan Yulmanizar melakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp 926.263.445.392,” ujar Jaksa.

Temuan kekurangan bayar pajak itu kemudian dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) atau biasa disebut Pra Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Setelah menerima informasi wajib pajak dari Tim Pemeriksa, Bank Panin kemudian mengirimkan tanggapannya. Akan tetapi, tanggapannya tidak disetujui Tim Pemeriksa.

Setelah itu, Marlina memerintahkan Veronika Lindawati, sebagai orang yang diberikan kuasa oleh Bank Panin, untuk melakukan negosiasi kepada Tim Pemeriksa.

Baca Juga: Eks Pejabat DJP Angin Prayitno Kembali Jadi Tersangka KPK, Kali Ini Kasusnya Pencucian Uang

“Marlina Gunawan meminta terdakwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin,” ujar Jaksa.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x