> >

Kata Pakar soal Skenario Sambo Sudutkan Kepribadian Brigadir J dalam Sidang

Hukum | 9 November 2022, 19:33 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo dalam sidang pemeriksaan saksi dari keluarga Brigadir J, Selasa (1/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hery Firmansyah selaku pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara menilai skenario Sambo menyudutkan kepribadian Brigadir J di persidangan tak relevan dengan perkara yang diperiksa.

Analisis tersebut ia bagikan dalam program Kompas Petang di KOMPAS TV, Rabu (9/11/2022).

"Sebenarnya kalau kita mau objektif, boleh berkata apa saja, boleh membuktikan apa pun yang ingin disampaikan," ujar Hery.

"Namun, setidaknya yang perlu kita ingatkan adalah substansi hukumnya. Ini masuk substansi perkara atau tidak?" sambung dia.

Hery lantas menjelaskan sikap hakim yang memberi ruang untuk membicarakan kepribadian Brigadir J. Hal itu disebutnya sebagai upaya mengulik sisi sosiologis perkara.

"Saya rasa ini tidak terlalu signifikan," kata Hery, sembari menggarisbawahi bahwa itu pertimbangan hakim, "Kita tidak bisa mengintervensi ranah tersebut."

"Dakwaan jaksa jelas pasal 338 KUHP atau dalam konteks ini apakah masuk asal 340 KUHP," ujar dia.

"Berarti antara pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Ini akan lain lagi kalau yang dibahas malah korbannya (Brigadir J-red), persoalan yang tidak ada dengan substansi hukumnya," tegas Hery.

Baca Juga: Pengacara soal Saksi Sidang Brigadir J: Nyawa Sudah Dibunuh, Sekarang Karakternya Dibunuh, Kejam!

Pada kesempatan yang sama, anggota kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro, mengutuk keterangan saksi akan kepribadian almarhum.

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU