> >

Ahli Hukum Tegaskan Motif Ferdy Sambo Penting untuk Putusan Hakim: Kenapa Disembunyikan?

Hukum | 8 November 2022, 09:31 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf kepada orangtua Brigadir J saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum Gayus Lambuun menegaskan bahwa motif pelaku tindak pidana penting diungkap di pengadilan, sebab akan memengaruhi putusan hakim.

Ia pun mempertanyakan mengapa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, seakan-akan disembunyikan oleh pelaku.

"Apa motif dan tujuannya? Nah ini menjadi penting," kata mantan hakim agung itu di program Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Selasa (8/11/2022).

Gayus menjabarkan alasan motif pelaku penting diungkap di pengadilan. Sebeb, motif pelaku menjadi salah satu latar belakang hakim memutus sebuah perkara yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman.

"Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 dengan tegas disebutkan, (pertama) hakim mengambil satu putusan dengan mempertimbangkan kesalahan pelaku," ujarnya.

"Kedua, motif dan tujuan dilakukannya suatu tindak pidana," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini: Pengadilan Masih Periksa Para Saksi

Ia pun bertanya-tanya mengapa motif dari bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu terkesan disembunyikan, bahkan saat meminta maaf di depan orang tua Brigadir J pada sidang pekan ketiga, 1 November 2022.

"Kenapa ini disembunyikan terus motif ini? Bahkan minta maaf pun masih menyangkut satu motif yang tiidak diungkapkan," ujarnya. 

Ini missing link (ada tautan yang hilang -red) bagi saya," kata laki-laki yang pernah bekerja sebagai advokat dan anggota DPR RI itu.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU