> >

Kata Pakar Pidana soal Sidang Bharada E Digabung dengan Terdakwa Lain: Ini Kelainan, Salah, Ngawur

Peristiwa | 7 November 2022, 10:57 WIB
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai penggabungan sidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sebagai langkah ngawur. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai penggabungan sidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sebagai langkah ngawur.

Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan di Breaking News KOMPAS TV, Senin (7/11/2022).

“Lah ini karena kelainan, karena salah juga, ini ngawur sidangnya saya bilang,” kata Asep Iwan Iriawan.

Sebab, kata Asep, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah justice collaborator.

“Ini kan berbeda, tidak boleh begitu, kita sudah ingatkan, akhirnya disuruh keluar yang dua, secara psikologis, bagi Bharada E ini, saya sekali mohon maaf, sangat-sangat mohon maaf, Bharada E ini perlindungannya khusus,” ucap Asep Iwan Iriawan.

Baca Juga: Pihak Brigadir J Tolak Sidang Terdakwa Digabung: Richard ke Terang, Ricky dan Kuat Menuju Kegelapan

“Dia diatur tidak hanya di undang-undang kita, konvensi internasional loh, mengatur penghormatan penghargaan terhadap JC itu sangat berarti, dan itu tidak hanya penelitian sekarang, penelitiannya jauh, data perkara banyak.”

Untuk diketahui, jelang sidang pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dilanjutkan, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Terdakwa Kuat Ma’ruf sempat diminta Jaksa Penuntut Umum untuk keluar dari ruang sidang.

 

Namun kemudian, keduanya kembali masuk dalam ruang sidang dan duduk bergabung dengan masing-masing penasihat hukumnya.

Hari ini, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Terdakwa Kuat Ma’ruf akan disidang secara bersamaan untuk agenda mendengarkan keterangan dari 12 orang saksi.

Baca Juga: Bharada E sebagai JC, Ronny Minta Hakim Pisahkan dengan Terdakwa Lain di Sidang Selanjutnya

Saksi-saksi tersebut yaitu:

Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)

Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)

Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)

Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)

Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)

Tjong Djiu Fung ( biro jasa CCTV)

Raditya Adhiyasa (free lance di Biro Paminal)

Baca Juga: Ronny Anggap Hakim Punya Strategi di Balik Penggabungan Sidang Bharada E dengan Ricky dan Kuat

Ahmad Syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)

Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab)

Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab)

Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)

Bharada Sadam (Driver Ferdy sambo)

Namun, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, hanya ada 5 saksi yang hadir dari 12 orang yang dijadwalkan dimintai keterangan dalam sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf hari ini.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU