Kompas TV nasional peristiwa

Bharada E sebagai JC, Ronny Minta Hakim Pisahkan dengan Terdakwa Lain di Sidang Selanjutnya

Kompas.tv - 7 November 2022, 08:44 WIB
bharada-e-sebagai-jc-ronny-minta-hakim-pisahkan-dengan-terdakwa-lain-di-sidang-selanjutnya
Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy berharap Majelis Hakim memisahkan persidangan kliennya pada sidang selanjutnya. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy berharap Majelis Hakim memisahkan persidangan kliennya pada sidang selanjutnya.

Mengingat, kata Ronny, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E adalah justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengungkap adanya dugaan keterlibatan jenderal bintang dua, Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan oleh Ronny Talapessy sebagai Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (7/11/2022).

“Pada prinsipnya adalah menghormati dan menghargai apa yang menjadi kebijakan dari majelis hakim, terkait dengan sidang hari ini digabungkan klien saya dengan RR dan KM kami tidak keberatan,” kata Ronny Talapessy.

Baca Juga: Ronny Anggap Hakim Punya Strategi di Balik Penggabungan Sidang Bharada E dengan Ricky dan Kuat

“Tetapi nanti kami akan menyampaikan bermohon, agar minggu depan klien kami ini dipisahkan persidangannya, karena apa, karena status klien kami ini sebagai status justice collaborator kan, jadi memang pemeriksaan saksi terhadap Richard Eliezer, pastinya berbeda dengan keterangan terdakwa lainnya.”


 

Di samping itu, Ronny menambahkan, pihaknya juga memiliki kepentingan yang berbeda dengan terdakwa lain dalam perkara ini.

“Ada beberapa fakta, catatan kami bahwa terdakwa lainnya ini, kami duga bahwa mereka mempunyai kesaksian yang sama, terkait dengan hal ini, tentunya kan kalau kami seandainya di sidang bersamaan pastinya kan kami memperhatikan faktor psikologis dari klien kami Richard Eliezer, Bharada E,” kata Ronny.

“Karena kalau seandainya digabung, tentunya dampaknya adalah terhadap kesaksian yang sudah sampaikan sebelumnya di penyidikan, kemudian nanti di penuntutan, karena saksi-saksi ini semuanya seolah mereka mengatakan dengan pendapat yang sama.”

Baca Juga: Kelakuan Diryanto ART Ferdy Sambo, Ingat Tanggal CCTV Rusak tapi Lupa Peristiwa 8 Juli 2022

Lantas dikonfirmasi bagaimana dengan persidangan hari ini, di mana kliennya akan digabungkan sidangnya dengan terdakwa lain, Ronny meyakini hakim punya strategi di balik keputusan menggabungkan sidang kliennya dengan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

“Kami mempercayai bahwa Hakim tentunya dalam hal ini bertindak secara profesional, tentunya dalam menggabungkan perkara ini pastinya ada tujuan atau maksud tertentu ya, atau strategi-strategi tertentu, kami akan koperatif untuk mengikuti proses persidangan hari ini,” ucap Ronny Talapessy.

Menurut Ronny, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pun siap untuk menjalani sidang hari ini.

Baca Juga: Jaksa Murka saat Diryanto ART Ferdy Sambo Beri Kesaksian Sambil Ketawa-tawa: Terlalu Lancang!

“Kemarin saya bertemu dengan Richard Eliezer, kami selesai ibadah, saya sampaikan hal-hal terkait dengan sidang hari ini, Bharada E atau Richard Eliezer ini sampaikan, bahwa saya siap Bang untuk menghadapi persidangan hari ini,” ujar Ronny Talapessy.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x