> >

Heran Sidang Bharada E Digabungkan dengan Dua Terdakwa, Pengacara: Klien Saya Justice Collaborator

Hukum | 7 November 2022, 10:20 WIB
Pengacara Bharada E Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya akan memohon majelis hakim untuk memisahkan sidang klienya dengan terdakwa lain, Senin (7/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Di sisi lain, Ronny mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"LPSK juga berperan aktif berkomunikasi dengan pihak pengadilan," ucapnya. 

Baca Juga: Sidang Gabungan Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hari Ini akan Hadirkan 12 Saksi

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sidang kasus pembunuhan Brigadir J pekan keempat ini, sidang terdakwa Bharada E akan digabungkan dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Di dalam sidang kali ini, Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 saksi, yaitu:

  1. Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
  2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
  3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
  4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)
  5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)
  6. Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV)
  7. Raditya Adhiyasa (free lance di Biro Paminal)
  8. Ahmad Syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)
  9. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab)
  10. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab)
  11. Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)
  12. Bharada Sadam (Driver Ferdy sambo)

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU