> >

PN Bandung: SP3 Rizieq Soal Penodaan Pancasila Sah

Berita kompas tv | 23 Oktober 2018, 20:00 WIB

Sukmawati Soekarnoputri kalah dalam gugatan praperadilan melawan Polda Jawa Barat.

Hakim menolak gugatan Sukmawati terkait surat penghentian penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila oleh Rizieq Shihab.

Selain menolak gugatan praperadilan, majelis hakim juga menegaskan bahwa surat penghentian penyidikan perkara yang diterbitkan oleh Polda Jawa Barat adalah sah.
 
Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung. Sejumlah massa FPI hadir menyaksikan jalannya sidang baik di dalam maupun luar gedung.

Penulis : Desy Hartini Editor :

Sumber : Kompas TV


TERBARU