> >

Siaran TV Analog Mati, Pakar Ilmu Komunikasi UGM Ingatkan Pemerintah Cepat Realisasikan Digitalisasi

Pro kontra | 6 November 2022, 11:36 WIB
Dua orang tamu mengamati siaran televisi digital saat penghentian siaran televisi analog di Kompleks Kementerian Kominfo di Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari. (Sumber: Kompas TV/Antara)

"Respons kebijakan yang lebih tajam dan tegas masih dinantikan dalam isu ini," lanjut dia. 

Dengan diterapkannya ASO, jelas Prof Hermin, tidak akan ada lagi stasiun televisi yang dapat bersiaran secara nasional.

"Harusnya tidak ada, untuk mencapai banyak orang ya berjejaring," kata peneliti di Pusat Unggulan IPTEK itu.

Oleh karena itu, ia mendorong perusahaan TV untuk dapat beradaptasi dengan perubahan siaran analog ke digital tersebut.

"Industri harus menyadari bahwa kondisi sudah berganti tak lagi broadcasting tetapi narrowcasting, jadi mereka perlu beradaptasi," terangnya.

Prof Hermin menjelaskan, narrowcasting berarti penyiaran tak lagi luas, artinya penyiaran menggunakan teknologi digital tidak akan bersifat masif, melainkan terfragmentasi atau terkelompokkan.

"Penyiaran dengan teknologi digital tidak akan bersifat masif atau luas, tetapi terfragmentasi karena stasiun TV ragamnya makin banyak," tegasnya.

Baca Juga: Jawab Bos MNC Group Hary Tanoe, Mahfud MD: Silakan, Tiap Hari di Koran, Orang Nuntut Orang

Selain itu, ASO akan berdampak baik terhadap demokratisasi konten penyiaran. Sebab, lanjut dia, ketergantungan masyarakat terhadap satu stasiun TV akan sulit.

"Pastinya bagi bisnis TV akan mengganggu mereka, tapi inilah teknologi," jelasnya.

Prof Hermin menilai, perusahaan TV harus bisa mengubah proses bisnis mereka. Di sisi lain, menurut dia, pemerintah juga perlu mengoptimalkan frekuensi emas (golden frequency).

Sebab, ASO adalah bagian dari penataan frekuensi emas (golden frequency) yang merupakan sumber daya bernilai tinggi namun terbatas.

"Baiknya pemerintah juga secara strategis mengisi dan mengoptimalkan golden frequency tadi," ujarnya.

Baca Juga: Surat Terbuka Bos MNC Group Hary Tanoe, Protes Siaran TV Digital dan akan Gugat ke Pengadilan

Untuk diketahui, perintah ASO tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Penghentian siaran TV analog di Jabodetabek pada Rabu (2/11) lalu menjadi tanda dimulainya proses migrasi ke siaran TV digital di Indonesia. 

Proses ASO di wilayah lain akan dilaksanakan berdasarkan kesiapan masing-masing wilayah.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU