> >

Cerita Ayah Brigadir J saat Rumahnya Dikepung Gerombolan Polisi, Suasana Mencekam

Hukum | 3 November 2022, 05:20 WIB
Ayah Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat mengungkap istrinya, Rosti Simanjuntak menjerit sepanjang perjalanan dari Padang Sidempuan ke rumahnya di Sungai Bahar, Jambi. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Lebih lanjut, Samuel menilai gerombolan polisi yang datang tersebut tak memiliki tata krama, karena masih memakai sepatu saat masuk ke dalam rumah.

Sesaat setelah peristiwa itu, Brigjen Hendra Kurniawan kemudian datang ke lokasi atau rumahnya untuk menjelaskan kronologi kematian Brigadir J.

"Hendra Kurniawan menjelaskan kronologi, katanya dari Propam Mabes Polri," ujar Samuel.

Samuel mengaku saat itu keluarganya tak mau menerima penjelasan dari Brigjen Hendra Kurniawan mentah-mentah, terutama ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Tolak Tandatangani Surat Terima karena Dilarang Buka Peti Jenazah Anaknya

Bahkan, Rosti Simanjuntak mengaku sempat berdebat dengan Brigjen Hendra Kurniawan ketika itu.

Pasalnya, Brigjen Hendra Kurniawan tak mampu memberikan bukti konkret soal perbuatan anaknya Brigadir J yang diklaim melakuka kekerasan seksual kepada istri atasannya sendiri.

Rosti pun karena itu sempat ngotot meminta agar Brigjen Hendra Kurniawan bisa membuktikan kejahatan yang dituduhkan kepada anaknya hingga harus ditembak mati.

"Jadi mohon jangan banyak bicara, CCTV tunjukin di sini sekarang," ucap Rosti.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Tolak Tandatangani Surat Terima karena Dilarang Buka Peti Jenazah Anaknya

Lebih lanjut, Rosti mengaku tak terima jika anaknya yang sudah meninggal masih saja disebut-sebut melakukan kekerasan seksual pada Putri Candrawathi.

Seperti diketahui, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak bersaksi di persidangan kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Ricky Rizal dan Kuat Mar'uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Ketika Ayah Brigadir J Yakin Kasus Pembunuhan Anaknya Terungkap: Siapa Pun Dia, Apa Pun Pangkatnya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU