> >

Tilang Elektronik: Masyarakat Diimbau Tak Pinjamkan Kendaraan, Pemiliknya Jadi Sasaran

Hukum | 2 November 2022, 07:05 WIB
Salah satu kamera ETLE yang digunakan untuk pengoperasian tilang elektronik. (Sumber: Antaranews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian mulai menerapkan sistem tilang elektronik. Sistem anyar ini menggantikan tilang langsung atau manual yang sudah dilarang Kapolri.

Oleh sebab itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengimbau kepada masyarakat untuk tak meminjamkan kendaraan kepada orang lain.

Pasalnya, dalam sistem tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, kepolisian akan mengirimkan tilang berdasarkan identitas kendaraan yang dipakai oleh pelanggar.

"Makanya hati-hati kalau meminjamkan kendaraan. Ya jangan sering meminjamkan kendaraan (setelah ETLE diterapkan)," jelas Djoko dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Seratus Ribu Pelanggaran Tercatat Dalam Tilang Elektronik

Djoko menjelaskan, ketika kendaraan dipinjam orang yang bukan pemiliknya, maka hal itu akan menyebabkan risiko besar. Pengendara yang tertangkap melakukan pelanggaran akan dikirim surat tilang berdasarkan kendaraannya.

Untuk diketahui, dalam sistem tilang ETLE, pihak berwenang tidak mengirimkan surat kepada siapa yang menggunakan kendaraan.

"Penggunanya (pemilik kendaraan) pun yang kena sasaran, akan diberi waktu dua sampai tiga hari untuk mengklarifikasi benar atau tidak dia yang melanggar," ujar Djoko.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan tilang manual untuk dilarang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tarik Semua Buku Tilang dari Polantas

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi salah satu poin instruksi dalam surat telegram tersebut.

Instruksi yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri itu diberlakukan untuk memberantas tindak pungli di lapangan.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU