> >

Tilang Elektronik: Masyarakat Diimbau Tak Pinjamkan Kendaraan, Pemiliknya Jadi Sasaran

Hukum | 2 November 2022, 07:05 WIB
Salah satu kamera ETLE yang digunakan untuk pengoperasian tilang elektronik. (Sumber: Antaranews)

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi salah satu poin instruksi dalam surat telegram tersebut.

Instruksi yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri itu diberlakukan untuk memberantas tindak pungli di lapangan.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU