> >

Hakim Kasus Richard Pertimbangkan Jerat ART Keluarga Ferdy Sambo dengan Pasal Kesaksian Palsu

Hukum | 31 Oktober 2022, 15:36 WIB
Majelis hakim pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan mempertimbangkan menjerat ART keluarga Ferdy Sambo dengan pasal 174. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

KOMPAS.TV – Majelis hakim kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mempertimbangkan menjerat Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, dengan pasal kesaksian palsu. 

Penggunaan pasal kesaksian palsu dipertimbangkan majelis hakim persidangan terdakwa Richard Eliezer menanggapi permintaan kuasa hukum Ronny Talapessy dalam sidang kasus tersebut pada Senin (31/10/2022).

Ronny geram oleh keterangan Susi yang berubah-ubah dan tidak konsisten dengan berita acara pemeriksaan. Ia menanyakan apakah Susi mengetahui bahwa kesaksiannya dapat memberatkan Richard.

“Saudara saksi tahu nggak, kesaksian saudara ini bisa memberatkan Richard?” kata Ronny.

Susi menjawab tidak tahu.

“Izin, Majelis, ini kan terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman 242 KUHP, tujuh tahun. Mohon dicatat,” lanjut Ronny meminta.

Baca Juga: Jaksa Curiga Susi Pakai Handsfree, Ada yang Ajarkan Susi Jawab Pertanyaan di Persidangan?

“Nanti kami pertimbangkan,” jawab hakim.

Dengan mimik muka yang masih terlihat kesal, Ronny kembali mengekspresikan kekesalannya dengan menyebut Susi berbohong.

“Saya dari tadi perhatiin, majelis sama jaksa saja kamu bohongin, apalagi kami penasihat hukum.”

Sebelumnya, Kompas TV memberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) curiga bahwa asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo menggunakan handsfree saat bersaksi di persidangan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU