> >

Jaksa Sebut Kejahatan Berulang Benny Tjokrosaputro Timbulkan Korban yang Banyak dan Meluas

Hukum | 27 Oktober 2022, 06:00 WIB
Kejahatan berulang yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero), menimbulkan korban yang banyak dan meluas. (Sumber: Antara/Desca Lidya Natalia)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejahatan berulang yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya, menimbulkan korban yang banyak dan meluas.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk tersebut, Rabu (26/10/2022).

"Karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan berulang-ulang, melibatkan banyak modus kejahatan, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam sistem pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas," kata jaksa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara.

Secara langsung, menurut jaksa, akibat perbuatan Benny Tjokrosaputro, telah menyebabkan begitu banyak korban anggota TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan yang menjadi peserta di PT ASABRI dan juga ratusan ribu nasabah pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya.

"Yang tentu juga berdampak sangat besar dan serius bagi keluarganya terlebih perbuatan terdakwa juga mengakibatkan semakin hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia," tambah jaksa.

Baca Juga: Satu Tersangka Dugaan Korupsi Jaringan Listrik Di Raja Ampat Mangkir Dari Panggilan Kejaksaan

Jaksa juga menyebut Benny Tjokrosaputro melakukan kejahatan kategori sindikasi dengan instrumen pasar modal dan asuransi.

"Bahwa skenario kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Benny Tjokrosaputro baik dalam perkara 'a quo' maupun dalam perkara kejahatan yang 'complicated' dan 'sophisticated' yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan sindikasi dengan instrumen pasar modal dan asuransi," kata Jaksa Penuntut Umum Agung Wagiyo.

Dalam persidangan, JPU menuntut agar Benny Tjokrosaputro dijatuhi hukuman mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU