> >

Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Benny Tjokrosaputro, Dinilai Lakukan Kejahatan Berulang

Hukum | 27 Oktober 2022, 05:10 WIB
JPU Kejaksaan Agung menuntut hukuman mati untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. (Sumber: Antara/Desca Lidya Natalia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut hukuman mati untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, karena dinilai melakukan kejahatan berulang dalam perkara korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya.

Tuntutan itu disampaikan oleh JPU Agung Wagiyo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/10/2022).

"Dalam penjatuhan pidana, negara melalui peraturan perundang-undangan pidana tertentu yang bersifat luar biasa (extraordinary crime) yang tidak terlepas dari sifat kejahatan serius dan merusak nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, termasuk di antaranya penerapan pidana mati sebagaimana dalam ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia, dikutip dari Antara.

Selain hukuman mati, JPU juga menuntut Benny Tjokrosaputro dengan membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun, karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa Kades dan Bendahara di Tangkap

Benny merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yang merugikan negara sebesar Rp16,807 triliun, dengan keuntungan yang dinikmati seluruhnya sebesar Rp6,078 triliun berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.

"Dalam penjelasan frasa 'keadaan tertentu' di pasal 2 ayat 2 tidak ada penjelasan mengenai pengertian masing-masing keadaan sehingga sangat penting memberikan pemahaman terhadap keadaan-keadaan dimaksud adalah 'pengulangan tindak pidana'," tambah jaksa.

Jaksa menilai ada dua konstruksi perbuatan terdakwa yang relevan, yaitu pertama, melakukan 2 perbuatan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi tersebut adalah dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan perkara korupsi PT Asabri.

Keduanya bisa dipandang sebagai suatu niat dan objek yang berbeda meski periode peristiwanya bersamaan (PT Jiwasraya sejak 2008-2018 dan PT Asabri sejak 2012-2019).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU