> >

Rabu Pekan Depan, Ricky Rizal dan Kuat Ma ruf Sidang Bersamaan Hadapi Kesaksian Keluarga Brigadir J

Peristiwa | 26 Oktober 2022, 13:37 WIB
Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo melalui penasihat hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Dilanjutkan! Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Seluruhnya

Kemudian, Novita Sari Nadea (Petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - Formalin > Otopsi ulang), Indra Manto Pasaribu (Petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - Formalin > Otopsi ulang), dan Vera Mareta Simanjuntak (Pacar).

Kemudian dalam persidangan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar selaku penasihat hukum menyatakan tidak keberatan dengan keputusan hakim yang menggabungkan sidang kliennya pada Selasa, pekan depan.

Untuk diketahui, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Terdakwa Kuat Ma’ruf dalam perkara ini sama-sama disangkakan dengan pasal yang sama atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Yaitu, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seringan-ringannya adalah 20 tahun penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU