> >

Rabu Pekan Depan, Ricky Rizal dan Kuat Ma ruf Sidang Bersamaan Hadapi Kesaksian Keluarga Brigadir J

Peristiwa | 26 Oktober 2022, 13:37 WIB
Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo melalui penasihat hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, persidangan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Terdakwa Kuat Ma’ruf dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi akan dilakukan bersamaan pada Rabu, 2 November 2022.

Hal tersebut disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

“Untuk penasihat hukum kami sampaikan agar saudara dapat berbagi karena persidangan antara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo ini akan kami gabungkan dengan saudara Kuat Ma’ruf, sehingga berbagi kursi,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Dan persidangan akan dimulai pukul 09.30 WIB dengan ketentuan apabila penasihat hukum belum datang maka kita tetap akan melanjutkan tanpa kehadiran penasihat hukum terdakwa.”

Baca Juga: Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal Wibowo

Sebagai informasi, Terdakwa Kuat Ma’ruf yang mengajukan eksepsi dalam perkara ini juga ditolak oleh hakim.

Sehingga itu artinya, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Terdakwa Kuat Ma’ruf akan berhadapan dengan 12 saksi dari keluarga terdekat Brigadir J.

 

Untuk diketahui, 12 saksi dari pihak Brigadir J sebelum sudah memberikan kesaksiannya di persidangan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Saksi tersebut yakni Kamaruddin Simanjuntak (Kuasa Hukum), Samuel Hutabarat (Ayah), Rosti Simanjuntak (Ibu), Maharesa Rizky (Adik), Yuni Artika Hutabarat (Kakak), Devianita Hutabarat (Adik), Rohani Simanjuntak (Tante), Sangga Parulian (Namboru/Tante), Roslin Emika (Namboru/Tante).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU