> >

Ronny: Ada Kesaksian Kamaruddin Tidak Benar, Jumlah Penembak dan soal Waktu Sambo Serahkan Uang

Peristiwa | 26 Oktober 2022, 09:54 WIB
Ronny Talapessy, Penasihat Hukum Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merespons eksepsi Ferdy Sambo yang mengatakan skenario bohong dibuat untuk menyelamatkan kliennya. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Baca Juga: Dibongkar Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang soal Wanita

“Terkait dengan pidana adalah alat bukti ya, jadi bukan asumsi ya, jadi kalau menyampaikan keterangan atau fakta, itu harus disertakan dengan alat bukti ya, buktinya berupa apa, petunjuk, kemudian bukti surat, ahli, kemudian keterangan dari terdakwa,” kata Ronny.

“Itu alat bukti sudah diatur dalam KUHAP, menurut saya kita dalam penegakan hukum ini, proses ini, tidak bisa cuma hanya asumsi-asumsi saja.”

Sebab, kata Ronny, jika keterangan yang diberikan saksi hanya sebatas asumsi di persidangan maka itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Nanti kalau menjadi asumsi, akhirnya tidak bisa disertakan dengan alat bukti, akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan seperti itu,” ujar Ronny.

Baca Juga: Terbongkar! Ronny Talapessy: Tewasnya Brigadir J Bermula dari Masalah Sambo dan Putri Candrawathi

Sebelumnya di persidangan Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak dalam kesaksiannya mengungkap, mendapatkan informasi perihal jumlah penembak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat ada 3 orang.

Tiga orang yang dimaksud adalah Richard Eliezer, Ferdy sambo, dan Putri Candrawathi. Namun, Kamaruddin Simanjuntak memang tidak dapat memperkuat kesaksiannya dengan alat bukti.

Kemudian soal uang, Kamaruddin Simanjuntak menyebut itu diberikan Putri Candrawathi bersamaan dengan saat Ferdy Sambo memberi perintah Bharada E untuk tembak Brigadir J.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU